Theme Preview Rss
Usaha Penebangan Kayu— legal dan illegal

Usaha penebangan kayu merupakan ancaman nyata lainnya. Sebelum meluasnya usaha perkebunan kelapa sawit, usaha penebangan kayu yang sah (berdasarkan konsesi yang diberikan pemerintah)atau pun liar dan penebangan ilegal tanpa konsesi dan dilakukan oleh pencuri, adalah merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup orangutan. Permintaan dunia untuk kayu keras memicu pertumbuhan industri kayu balok dan tripleks selama lebih 30 tahun lamanya. Selama dasawarsa belakangan ini, terutama seelah lengsernya Presiden Soeharto, perkembangan usaha penebangan kayu ilegal di sekitar hutan lindung, dan di banyak taman nasional, termasuk didalamnya hutan konsensi menjadi merajalela. Pengusaha penggergajian sering membeli dan memproduksi kayu-kayu legal maupun illegal. Diperkiran 70% lebih dari produk-produk kayu yang di ekspor ke luar negri adalah kayu illegal dari pengusaha liar.



Usaha penebangan kayu di Indonesia benar-benar tidak dapat dipertahankan. Usaha penebangan kayu seperti ini tidak hanya secara membabi buta menghabiskan pohon tempat bergantung orangutan, namun juga mengancam keberadaan ribuan tanaman, burung, mamalia dan serangga lainnya. Akhirnya ancaman dari usaha yang tidak berkelanjutan ini membahayakan mata pencaharian bagi masa depan generasi muda dan binatang yang hidupnya bergantung pada hutan untuk tetap bisa bertahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan pemberatasan terhadap usaha penebangan kayu liar dan menjadikan usaha ini sebagai prioritas utama dalam usaha pelestarian lingkungan.


Penebangan liar tak hanya menurunkan komunitas orangutan dan habitat margasatwa lainnya, tapi usaha ini juga merenggut milyaran dolar dari pendapatan negara dan juga menghalangi usaha Negara untuk mempertahankan kelestarian hutan demi masa depan generasi muda nantinya.

0 comments:

Post a Comment