Theme Preview Rss
Penambangan Emas Liar


Di Indonesia, usaha penambangan mengakibatkan 10% dari kerusakan lingkungan hutan nasional. Metode penambangan terbuka (open pit) pertambangan emas mengubah hutan hujan lebat menjadi gurun tandus dan mati, di mana tidak ada lagi tumbuhan bisa hidup disana. Undang-undang peraturan Indonesia No. 41 tahu 1999 melarang pertambangan terbuka seperti itu dilakukan di hutan lindung namun 90% penambangan terbuka itu sendiri dilakukan di hutan lindung.

0 comments:

Post a Comment